AUDITING
AKUNTANSI
INTERNATIONAL
AUDITING
Herwin
23211366
4eb07
PENDAHULAN
DEFINISI
AUDIT
Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti
tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang
dilakukan seseorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan
melaporkan kesesuaian informasi dimaksud dengan kriteria-kriteria yang telah
ditetapkan (Arens & Leobbecke ; 1998) sedangkan menurut R.K Mautz,Husain A
sharaf ;1993 mendefinisikan auditing sebagai rangkaian praktek dan prosedur,
metode dan teknik, suatu cara yang hanya sedikit butuh penjelasan, diskripsi,
rekonsiliasi dan argumen yang biasanya menggumpal sebagai teori. Selanjutnya
Mulyadi & Kanaka Puradiredja (1998) mendifinisikan auditing adalah proses
sistematis untuk mempelajari dan mengevaluasi bukti secara objektip mengenai
pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan
untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut
dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada
pemakai yang berkepentingan.
Pembicaraan
mengenai auditing selalu dikaitkan dengan keberadaan profesi Akuntan Publik,
yang dikenal oleh masyarakat sebagai penyedia jasa audit laporan keuangan
kepada pemakai informasi keuangan. Para praktisi dan pendidik terkadang timbul
suatu pertanyaan teori apakan sebenarnya yang melatar belakangi auditing.
Literatur-literatur yang terkait dengan auditing lebih banyak didominasi oleh
pembicaraan yang terkait dengan praktek dan teknik audit. Dan sedikit sekali
literatur profesional yang mengulas mengenai teori auditing.
Beberapa
masalah-masalah dalam auditing sampai saat ini masih menjadi bahan perdebatan
dan tidak kunjung terpecahkan, misalnya apakah tes dan pengambilan sampel yang
biasa dipakai auditor kurang dalam menjustifikasi opininya ?, masalah
independensi auditor dan kepentingan auditor terhadap audit fee. Tidak hanya
layanan auditor saja yang menjadi perdebatan akan tetapi juga menyangkut
tanggung jawab kinerja dan fungsi historisnya. Bagaimana kedudukan auditor
mengenai kewajiban untuk mengungkapkan pelanggaran hukum oleh klien, terlebih
lagi peranan auditor dalam pelanggaran hukum klien yang sampai saat ini masih
diperdebatkan.
Pembicaraan
mengenai teori auditing sebenarnya tidak dapat dilepaskan dari sejarah auditing
itu sendiri. Auditing pada awalnya dikembangkan sebagai sebuah prosedur dengan
pengecekan yang detail sehingga kelihatannya teori tidak diinginkan dan
diperlukan, Para auditor jaman dahulu hanya terdorong untuk menginfestigasi
kecocokan hal-hal yang diinfestigasi dengan model atau standar, hal ini tidak
beda jauh dengan kondisi pada saat ini. Akan tetapi apakah hal demikian benar ?
“
Kami berpendapat bahwa ada teori auditing, yang terdiri dari sejumlah asumsi
dasar dan suatu kerangka dari ide-ide yang terintegrasi, pemahaman yang akan
banyak membantu secara langsung dalam pengembangan dan praktek seni auditing.
Lebih jauh lagi kami percaya,yang akan kami usahakan untuk mendukung
kepercayaan kami ini dibagian-bagian berikut, bahwa pemahaman mengenai teori
auditing dapat membawa kita ke solusi yang paling masuk akal dari
masalah-masalah yang paling tidak menyenangkan yang dihadapi oleh auditing saat
ini” (Mautz, R. K., and Hussein A. Sharaf ; 1961)
Selama
bertahun-tahun auditing sibuk menyiapkan kelahirannya dan diterima jika selama
bertahun-tahun itu hanya sedikit waktu untuk introspeksi, namun ketika suatu
teori menjadi semakin matang maka waktu instrospeksi yang dibutuhkan semakin
berkurang. Sungguh ada sesuatu yang tidak layak mengenai profesi dengan tidak
ada dukungan yangterlihat dalam bentuk struktur teori yang komprehensip dan
terintegrasi, maka diperlukan Filosofi Auditing.
Perbedaan
antara audit dan pencatatan akuntansi :
Pencatatan
akuntansi menurut tujuannya
Tujuan
akhir akuntansi adalah komunikasi data yang relevan & andal sehingga dapat
berguna bagi pengambil keputusan. Dengan demikian, akuntansi adalah suatu
proses yang kreatif. Para pegawai entitas terlibat dalam proses akuntansi ini,
sedangkan tanggung jawab akhir untuk laporan keuangan terletak pada manajemen
entitas.
Dilihat
dari proses pencatatan akuntansi
Pencatatan
akuntansi mencakup kegiatan mengidentifikasi bukti dan transaksi yang dapat
mempengaruhi entitas. Setelah diidentifikasi, maka bukti transaksi ini diukur,
dicata, dikelompokkan, serta dibuat ikhtisar dalam catatan-catatan akuntnsi.
Hasil proses ini adalah penyusunan dan distribusi laporan keuangan yang sesuai
dengan PABU (GAAP).
Audit
menurut tujuannya
Tujuan
utama audit laporan keuangan bukan untuk menciptakan informasi baru, melainkan
untuk menambah keandalan laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen.
Audit laporan keuangan ini merupakan tanggung jawab auditor.
Dilihat
dari proses audit
Proses
audit keuangan yang khas terdiri dari upaya memahami bisnis dan industry klien
serta mendapatkan dan mengevaluasi bukti yang berkaitan dengan laporan keuangan
manajemen, sehingga memungkinkan auditor meneliti apakah pada kenyataannya
laporan keuangan tersebut telah menyajikan posisi keuangan entitas, hasil
operasi, serta arus kas secara wajar sesuai dengan GAAP (PABU). Auditor
bertanggung jawab untuk mematuhi standar auditing yang berlaku umum-SABU (GAAS)
dalam mengumpulkan dan mengevaluasi bukti, serta dalam menerbitkan laporan yang
memuat kesimpulan auditor yang dinyatakan dalam bentuk pendapat atau opini atas
laporan keuangan. Jadi audit berpedoman selain pada PABU juga berpedoman pada
SABU (GAAS).
Secara
lebih singkatnya pencatatan akuntansi merupakan rekaman dari data historis
keuangan ekonomi suatu entitas dalam bentuk laporan keuangan berdasarkan PABU
sedangkan Audit merupakan proses sistematis untuk menelusuri dari laporan
keuangan suatu entitas sampai kepada bukti transaksi atas kejadian ekonomi entitas
untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang telah dibuat oleh
manajemen berdasarkan SABU bahwa laporan keuangan tersebut telah disajikan
sesuai PABU.
PEMBAHASAN
Tujuan
Auditing dan Fungsi Auditing
Tujuan
umum suatu auditing atas laporan keuangan adalah memberikan suatu pernyataan
pendapat mengenai apakah laporan keuangan klien telah disajikan secara wajar,
dalam segala hal material, sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum. Dalam
audit biasanya dirumuskan tujuan khusus untuk setiap rekening yang dilaporkan
dalam laporan keuangan. Tujuan khusus ini
berasal dari asersi-asersi yang dibuat manajemen dalam laporan keuangan.
Berdasarkan sifatnya yang analisis, auditing mempunyai fungsi memecahkan atau
menguraikan informasi yang ada dalam keuangan untuk mencari bukti yang dapat
mendukung pendapat auditor mengenai kewajaran penyajian informasi tersebut.
Audit yang dilaksanakan auditor adalah suatu fungsi untuk menentukan apakah
laporan keuangan yang disusun manajemen telah memenuhi kriteria yang telah
disepakati bersama atau telah memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah
digariskan dalam Prinsip-prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU).
Jenis
– jenis auditing
Ditinjau
dari luasnya pemeriksaan, auditing terbagi menjadi dua (Agoes, 2004) :
General
auditing ( Pemerikasaan Umum)
Suatu
pemerikasaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh KAP independen
dengan tujuan untuk bisa memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan
keuangan secara keseluruhan. Pemeriksaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan
Standar Profesional Akuntan Publik dan memperhatikan Kode Etik Akuntan
Indonesia, Aturan Etika KAP yang telah diasahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
serta Standar Pengendalian Mutu.
Special
Auditing ( Pemerikasaan Khusus)
Suatu
pemeriksaan terbatas ( sesuai dengan permintaan auditee) yang dilakukan oleh
KAP yang independen, dan pada akhir pemeriksaannya auditor tidak perlu
memberikan pendapat terhadap keawajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
Pendapat yang diberikan terbatas pada pos atau masalah tertentu diperiksa,
karena prosedur audit dilakukan juga terbatas.
Ditinjau
dari jenis pemerikasaannya, audit dibagi menjadi empat (Agoes,2004) yaitu :
Auditing
Operasional
Suatu
pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, termasuk kebijakan
akuntansi dan kebijakan operasional yang telah ditentukan oleh manajemen, untuk
mengetahui apakah kegiatan operasi tersebut sudah dilakukan secara efektif,
efisien dan ekonomis.
Auditing
Ketaatan
Pemeriksaan
yang dilakukan untuk mnegetahui apakah perusahaan sudah mentaati
peraturan-peraturan dna kebijakan-kebijakan yang berlaku, baik yang ditetapkan
oleh pihak intern perusahaan ( manajemen, dewan komisaris) maupun pihak exstern
( Pemerintah , Bapepam, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, dan
lain-lain). Pemeriksaan bisa dilakukan baik oleh KAP maupun Bagian Internal
Audit.
Auditing
Internal
Pemeriksaan
yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan, baik terhadap laporan
keauangan dan catatan akuntansi perusahaan, maupun ketaatan terhadap kebijakan
manajemen yang telah ditentukan.
Auditing
Komputer
Pemeriksaaan
oleh KAP terhadap perusahaan yang memproses data akuntansinya dengan
menggunakan EDP (Electronic Data Processing) system.
Standar
Auditing
Standar
Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan
oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari
standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta
interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis.
Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam
bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA
merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam
standar auditing.
Di Amerika
Serikat, standar auditing semacam ini disebut Generally Accepted Auditing
Standards (GAAS) yang dikeluarkan oleh the American Institute of
Certified Public Accountants (AICPA).
Pernyataan
Standar Auditing (PSA)
PSA
merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum di
dalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang
harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit.
Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi
seluruh anggota IAPI. Termasuk di dalam PSA adalah Interpretasi.
Pernyataan
Standar Auditng (PSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh
IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan
demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam
penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan
perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini
bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat
wajib.
Pertanyaan
dan Jawaban
1.
Ditinjau
dari jenis pemerikasaannya, audit dibagi menjadi empat kecuali
a.
Auditing
Operasional
b.
Auditing Ketaatan
c.
Auditing Internal
d.
Auditing External
Jawaban
: D
2.
Suatu
proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif
mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi dengan
tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan
tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya
pemakai yang berkepentingan, adalah pengertian auditing menurut . . .
a.
Mulyadi
b.
Sukrisno
Agoes
c.
Arens dan
Loebbecke
d.
Teuku Umar
Jawaban : A
3.
Dibawah ini
faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam melaksanakan auditing adalah . . .
a.
Dibutuhkan informasi yang dapat diukur dan
sejumlah kriteria (standar) yang dapat digunakan sebagai panduan untuk
mengevaluasi informasi tersebut.
b.
Penetapan intetitas ekonomi dan periode waktu
yang di audit harus jelas untuk menentukan lingkup tanggung jawab auditor.
c.
Bahan
bukti harus diperoleh dalam jumlah dan kualitas yang cukup untuk memenuhi
tujuan audit.
d.
Semua jawaban benar
Jawaban : D
4.
Berdasarkan
sifatnya yang analisis audit memeiliki fungsi yaitu . . .
a.
Memecahkan
atau menguraikan informasi yang ada dalam keuangan untuk mencari bukti yang
dapat mendukung pendapat auditor mengenai kewajaran penyajian informasi
b.
Memberikan
suatu pernyataan pendapat mengenai apakah laporan keuangan klien telah
disajikan secara wajar, dalam segala hal material, sesuai dengan prinsip akuntansi
berlaku umum.
c.
Mengevaluasi
bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan
kejadian ekonomi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara
pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan
d.
Jawaban
tidak ada yang benar
Jawaban : A
5.
Pemeriksaan
yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan, baik terhadap laporan
keauangan dan catatan akuntansi perusahaan, maupun ketaatan terhadap kebijakan
manajemen yang telah ditentukan, merupakan pengertian dari auditing . . .
a.
Internal
b.
Eksternal
c.
Operasional
d.
Ketaatan
Jawaban : A
Sumber
:
Agoes,Sukrisno.
2004. Auditing (Pemerintahan Akuntan) oleh Kantor Akuntan Publik. Jilid 1,
Edisi Ketiga. Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
No comments:
Post a Comment