Tingkat Pengungkapan (Disclosure)
Herwin
23211366
4eb07
Kata disclosure memiliki arti tidak menutupi atau tidak menyembunyikan
(Ghozali dan Chariri, 2007). Bila dikaitkan dengan pengungkapan informasi,
disclosure mengandung pengertian bahwa pengungkapan informasi tersebut harus
memberikan penjelasan yang cukup dan bisa mewakili keadaan yang sebenarnya
dalam perusahaan. Dengan demikian, informasi harus lengkap, jelas, akurat, dan
dapat dipercaya dengan mencitrakan kondisi yang sedang dialami perusahaan,
baik informasi keuangan maupun non-keuangan, sehingga tidak ada pihak yang
akan dirugikan.
Menurut Ghozali dan Chariri (2007), terdapat tiga konsep dalam
pengungkapan, yaitu:
1. Pengungkapan yang cukup (adequate disclosure), merupakan
pengungkapan minimal yang harus dilakukan agar laporan keuangan
tidak menyesatkan.
2. Pengungkapan wajar (fair disclosure), dilakukan agar dapat
memberikan perlakuan sama yang bersifat umum bagi semua
pengguna laporan keuangan.
3. Pengungkapan lengkap (full disclosure), mensyaratkan perlunya
penyajian semua informasi yang relevan.
Darrough (1993) dalam Na’im dan Rakhman (2000), mengemukakan ada
dua jenis pengungkapan dalam hubungannya dengan persyaratan yang ditetapkan
standar, yaitu:
18
1. Pengungkapan wajib (mandatory disclosure), adalah pengungkapan
minimum yang disyaratkan oleh lembaga yang berwenang.
Pengungkapan wajib di Indonesia telah diatur oleh BAPEPAM, yaitu
mengatur bentuk dan isi laporan tahunan yang wajib diungkapkan
melalui Keputusan Ketua BAPEPAM dan Lembaga Keuangan No.
KEP 134/BL/2006 peraturan X.K.6 tanggal 07 Desember 2006 tentang
kewajiban penyampaian laporan tahunan bagi emiten atau perusahaan
perusahaan publik.
2. Pengungkapan sukarela (voluntary disclosure), adalah pengungkapan
yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh
lembaga yang berwenang. Pengungkapan sukarela yang dilakukan
perusahaan yang satu dengan yang lain akan berbeda. Hal ini
dikarenakan belum adanya peraturan mengenai luas pengungkapan
sukarela. Sehingga perusahaan bebas memilih jenis informasi yang
akan diungkapkan, yang dipandang manajemen relevan dalam
membantu pengambilan keputusan.
Penelitian ini menggunakan jenis pengungkapan sukarela dengan metode
tanpa pembobotan. Seperti yang dilakukan oleh Aly et al. (2010), Xiao et al.
(2004) dan Suripto (2006). Penelitian ini tidak memberikan pembobotan terhadap
item-item dalam pengungkapan sukarela karena informasi perusahaan
disampaikan untuk tujuan umum pengguna, yang masing-masing mempunyai
penilaian sendiri dalam memberi bobot untuk item yang dianggap penting. Setiap
19 pengguna informasi memiliki persepsi yang berbeda-beda atas item-item, ada item
yang dianggap penting bagi pihak tertentu tetapi tidak penting bagi pihak lain.
Pertanyaan :
1. Menurut Ghozali dan Chariri ada tiga konsep dalam pengungkapan, kecuali:
a. Pengungkapan yang cukup
b. Pengungkapan wajar
c. Pengungkapan benar
d. Pengungkapan Lengkap
Jawaban : c
2. mensyaratkan perlunya penyajian semua informasi yang relevan merupakan pengertian dari :
a. Pengungkapan yang cukup
b. Pengungkapan lengkap
c. Pengungkapan wajar
d. Pengungkapan benar
Jawaban : b
3. Menurut Na’im dan Rakhman, mengemukakan ada dua jenis pengungkapan dalam hubungannya dengan persyaratan yang ditetapkan standar, salah satunya adalah:
a. Pengungkapan Lengkap
b. Pengungkapan Wajib
c. Pengungkapan Wajar
d. Pengungkapan yang cukup
Jawaban : b
4. Pengungkapan yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh lembaga yang berwenang merupakan arti dari :
a. Pengungkapan Wajib
b. Pengungkapan sukarela
c. Pengungkapan wajar
d. Pengungkapan yang cukup
Jawaban : b
5. Kata disclosure memiliki arti tidak menutupi atau tidak menyembunyikan merupakan ungkapan dari :
a. Ghozali
b. Chariri
c. Ghozali dan Chariri
d. Na’im dan Rakhman
Jawaban : c
No comments:
Post a Comment